Wednesday, February 24, 2016

ASTAGHFIRULLOH !!! Perda Aceh Wanita Pakai Jilbab Melanggar HAM, Harus Dicabut.

beritaterbaru31

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bakal mencabut peraturan daerah (perda) yang dianggap berpotensi memunculkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang semacam perda keharusan memakai Jilbab bagi wanita di Aceh.

Tjahjo berpendapat perda keharusan Jilbab bagi wanita di Aceh melanggar HAM, mengingat tak semua wanita Aceh beragama Islam.

“Pemda Aceh mengeluarkan aturan harus memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. ” ucap Tjahjo sebagaimana dilansir inilah, selasa(23/2/2016).

Sebelum meperbuat pencabutan perda Jilbab Aceh, kementerian dalam negeri bakal meminta pemerintah setempat untuk memgoreksi kembali perda tersebut.

“Kalau batas waktu hingga gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kita coret, ada kewenangan tapi kita menghargai daerah itu,” tegas Tajhjo

loading...