DALAM kenasiban suami itri, adakalanya suami tak berhasrat meperbuat hubungan. Nah, apabila begini, apakah boleh sang istri merayu dengan beberapa langkah-langkahsupaya suaminya berhasrat?
Perihal merayu dan mencumbu suami agar berhasrat adalah diperbolehkan bahkan ini adalah perintah yang terbukti wajib diperbuat apabila hendak berhubungan. Adapun bila sang istri merayu dan mencumbui suami ini adalah halal dan istri juga boleh diapakan saja sesuka hati atas istri selaku pemiliknya.
Seorang istri diperbolehkan menggunakan pakaian ketat dan seksi di hadapan suami. Karena semua aurat istri halal untuk ditampakkan pada suami. Ini telah menjadi Ijma’ bahwa aurat istri halal dengan cara keseluruhan bagi suami tergolong farji’nya.
Bercumbu rayu dan bercanda salah satu kegunaannya adalah untuk menumbuhkan hasrat bagi pihak yang tak lebih berhasrat, entah dari pihak istri alias suami. Sehingga apabila sang istri berhasrat sedang suami dalam keadaan lemah, maka sang istri diwajibkan mencumbu dan merayunya agar sang suami berhasrat. Dan perkara ini adalah perkara makruf-bukan maksiat- yang diperintahkan oleh syara’.
Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,
هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا]وَتُلاَعِبُكَ »
“Apakah engkau melamar gadis (perawan) alias janda?” “Aku melamar janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tak melamar gadis saja karena engkau dapat bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia dapat bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa faktor ini sebagai isyarat kalau gadis sangat membahagiakan apabila diisap lidahnya ketika bermain-main alias menciuminya (Fathul Barri, 9: 122).
An-Nawawi mengatakan, “Hadits ini memperlihatkan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya-juga sebaliknya-, membikinnya tertawa dan berteman dengannya dengan baik,” (Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53)
Para Ulama telah ber Ijma’ bahwa mendahului hubungan dengan senda gurau dan cumbu rayu dan berciuman.
Dalam riwayat lain disebutkan. “Janganlah kalian menggauli isteri sebagaimana unta alias keledai, namun hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih dahulu,” (lihat 1100 Hadits Terpilih (Sinar Aliran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath – Gema Insani Press)
Maka di sini sangat jelas bahwa bercumbu alias merayu agar pasangan berhasrat adalah perintah syara’ yang tak tercela. Dan sebuahkewajiban bilamana hendak mengundang pasangan untuk bersenggama hendaknya sang pengajak itu mencumbui alias merayu yang diajak tersebut. Karena pada umumnya sang pengajak berhasrat dan yang diajak belum pasti berhasrat, maka dari itulah bagi pihak yang tak ada hasrat wajib dibangkitkan hasratnya agar mencegah kedzaliman. Sungguh sebuahyang tak enjoy bilamana berhubungan salah satu pihak ada yang tak lebih berhasrat. Faktor ini berlaku bagi istri atas suami alias suami atas istri.
Dan bilamana sang istri mengundang sang suami atas hasrat istrinya, namun di satu segi sang suami tak lebih berhasrat, ini sebuahkewajiban bagi sang istri untuk membangkitkan hasrat sang suami, baik dengan menggunakan pakaian ketat, mencumbui alias merayu dan ini adalah perkara makruf. Begitu pula suami apabila hendak mendatangi istrinya.
Perihal merayu dan mencumbu suami agar berhasrat adalah diperbolehkan bahkan ini adalah perintah yang terbukti wajib diperbuat apabila hendak berhubungan. Adapun bila sang istri merayu dan mencumbui suami ini adalah halal dan istri juga boleh diapakan saja sesuka hati atas istri selaku pemiliknya.
Seorang istri diperbolehkan menggunakan pakaian ketat dan seksi di hadapan suami. Karena semua aurat istri halal untuk ditampakkan pada suami. Ini telah menjadi Ijma’ bahwa aurat istri halal dengan cara keseluruhan bagi suami tergolong farji’nya.
Bercumbu rayu dan bercanda salah satu kegunaannya adalah untuk menumbuhkan hasrat bagi pihak yang tak lebih berhasrat, entah dari pihak istri alias suami. Sehingga apabila sang istri berhasrat sedang suami dalam keadaan lemah, maka sang istri diwajibkan mencumbu dan merayunya agar sang suami berhasrat. Dan perkara ini adalah perkara makruf-bukan maksiat- yang diperintahkan oleh syara’.
Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,
هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا]وَتُلاَعِبُكَ »
“Apakah engkau melamar gadis (perawan) alias janda?” “Aku melamar janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tak melamar gadis saja karena engkau dapat bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia dapat bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa faktor ini sebagai isyarat kalau gadis sangat membahagiakan apabila diisap lidahnya ketika bermain-main alias menciuminya (Fathul Barri, 9: 122).
An-Nawawi mengatakan, “Hadits ini memperlihatkan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya-juga sebaliknya-, membikinnya tertawa dan berteman dengannya dengan baik,” (Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53)
Para Ulama telah ber Ijma’ bahwa mendahului hubungan dengan senda gurau dan cumbu rayu dan berciuman.
Dalam riwayat lain disebutkan. “Janganlah kalian menggauli isteri sebagaimana unta alias keledai, namun hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih dahulu,” (lihat 1100 Hadits Terpilih (Sinar Aliran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath – Gema Insani Press)
Maka di sini sangat jelas bahwa bercumbu alias merayu agar pasangan berhasrat adalah perintah syara’ yang tak tercela. Dan sebuahkewajiban bilamana hendak mengundang pasangan untuk bersenggama hendaknya sang pengajak itu mencumbui alias merayu yang diajak tersebut. Karena pada umumnya sang pengajak berhasrat dan yang diajak belum pasti berhasrat, maka dari itulah bagi pihak yang tak ada hasrat wajib dibangkitkan hasratnya agar mencegah kedzaliman. Sungguh sebuahyang tak enjoy bilamana berhubungan salah satu pihak ada yang tak lebih berhasrat. Faktor ini berlaku bagi istri atas suami alias suami atas istri.
Dan bilamana sang istri mengundang sang suami atas hasrat istrinya, namun di satu segi sang suami tak lebih berhasrat, ini sebuahkewajiban bagi sang istri untuk membangkitkan hasrat sang suami, baik dengan menggunakan pakaian ketat, mencumbui alias merayu dan ini adalah perkara makruf. Begitu pula suami apabila hendak mendatangi istrinya.