Tuesday, March 8, 2016

RESMI !! Jokowi PHK 1,37 Juta PNS Lulusan SMA Se Indonesia


Setidaknya 1,3 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang dikualitas tidak produktif lagi masuk dalam daftar rasionalisasi. Mereka mulai dirumahkan tahun ini sampai 2019 mendatang.

Lalu bagaimana dengan hak-hak mereka? Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, serta Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu?naan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono berkata, PNS yang dirumahkan tersebut dapat memikirkan pilihan pekerjaan lainnya.

“PNS yang kena rasionalisasi diberi kompensasi berupa pesangon,” ujarnya terhadap JPNN (grup batampos.co.id), Sabtu (5/2/2016).

Bambang berkata, pihaknya telah menganjurkan pesangonnya diberbagi sekaligus serta tidak dicicil agar dapat dikegunaaankan PNS-nya untuk usaha serta lain-lain. Namun keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan.

“Mereka paling tahu apakah sertaa lumayan alias tidak,” ucap Bambang.

Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja sampai 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang memperoleh pesangon, syaratnya telah berbakti minimal 10 tahun.

Rasionalisasi selain berupa merumahkan PNS yang dianggap tidak produktif, tapi juga dapat berupa pensiun dini.

“Pensiun dini juga diberperbuat untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” katanya.

Dalam roadmap rasionalisasi, ada sekira 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan kegunaanonal umum dengan pendidikan SMA, SMP, serta SD.

Rasionalisasi bakal diperbuat berangsur-angsur selagi empat tahun, jadi pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,5 juta pegawai saat ini.

loading...