Monday, March 14, 2016

SUNGGUH TIDAK ADIL, Dituntut 5 Bulan, Pengemudi Lamborghini Maut Bisa Langsung Bebas


DIBORGOL: Usai menjalani persidangan di PN Surabaya, Senin (13/3), terdakwa Wiyang Lautner kembali diborgol dan diangkut ke mobil tahanan kejaksaan.

Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborghini maut terbukti bersalah melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) hanya hanya menuntut terdakwa 5 bulan penjara. 

Sidang lanjutan yang mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3). Berkas tuntutan dibaca Jaksa Ferry Rachman.  

Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Wiyang ini terbilang ringan. Pasalnya, ancaman yang dikenakan kepada terdakwa sesuai pasal dalam UU LAJ itu adalah enam tahun kurungan penjara.

Jika vonis dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa, dipastikan terdakwa Wiyang langsung bebas pasca putusan hakim. Sebab, anak pengusaha kapal ini sudah menjalani masa penahanan selama tiga bulan setengah, tepatnya sejak 5 Desember 2015.

Menurut Ferry, banyak hal yang meringankan Wiyang. Salah satunya, terdakwa telah berinisiatif untuk menanggung biaya sekolah dan ganti rugi kepada keluarga korban.

Selain itu, ada perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak antara Wiyang dengan korban yang ditabraknya turut menjadi pertimbangan. "Selain itu, terdakwa juga tidak pernah berurusan dengan hukum," ungkap jaksa Ferry.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Waktu itu, Lamborghini hitam yang dikemudikan Wiyang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.

Akibatnya, seorang korban yakni Kuswarijono (51), yang sedang menikmati minuman STMJ tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini yang dinaiki Wiyang seorang diri. Sementara itu, dua orang lain yakni Mujianto (45) (penjual STMJ), dan Srikanti (41) (istri Kurwarijono), mengalami luka berat.

sumber http://www.jawapos.com

loading...