Pernah mendengar SWDKLLJ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kami membayar pajak kendaraan dengan cara tidak langsung kami bakal dikenai cost SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa??? kegunaannya buat apa???
Yups, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Harus Sertaa Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ tiap-tiap membayar pajak kendaraan, dengan cara tidak langsung diri kami terdaftar turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berukuran mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp35rb. Sedang untuk type sedan, jip dll sebesar Rp143rb.
Kegunaaan yang di peroleh dari SWDKLLJ merupakan kami mendapat perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberbagi oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Masih (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Ongkos Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta
- Anggaran Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana langkah-langkahmendapatkan santunan???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian alias pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang memelihara/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
3. Apabila korban luka2 sehingga dilampirkan kuitansi cost perawatan & penyembuhan yang orisinil sedang bila wafat dunia sehingga dibutuhkan Kartu Keluarga alias Surat Nikah.
4. Hak santunan sehingga gugur bila pengajuan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah ato tidak diperbuat penagihan dalam waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan disetujui oleh Layanan Raharja.
Oh ya, santunan ini diberbagi selain terhadap seseorang/pengemudi namun juga berlaku pada para penumpang yang ikut sehingga korban kecelakaan.
Jadi jangan hingga telat memprosesnya..
Yups, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Harus Sertaa Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ tiap-tiap membayar pajak kendaraan, dengan cara tidak langsung diri kami terdaftar turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berukuran mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp35rb. Sedang untuk type sedan, jip dll sebesar Rp143rb.
Kegunaaan yang di peroleh dari SWDKLLJ merupakan kami mendapat perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberbagi oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Masih (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Ongkos Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta
- Anggaran Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana langkah-langkahmendapatkan santunan???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian alias pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang memelihara/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
3. Apabila korban luka2 sehingga dilampirkan kuitansi cost perawatan & penyembuhan yang orisinil sedang bila wafat dunia sehingga dibutuhkan Kartu Keluarga alias Surat Nikah.
4. Hak santunan sehingga gugur bila pengajuan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah ato tidak diperbuat penagihan dalam waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan disetujui oleh Layanan Raharja.
Oh ya, santunan ini diberbagi selain terhadap seseorang/pengemudi namun juga berlaku pada para penumpang yang ikut sehingga korban kecelakaan.
Jadi jangan hingga telat memprosesnya..